Senin, 28 Juli 2008

Jalan Ke Enggano
















Menuju Pulau Enggano pakai Roro

















Mobil Mahal zaman dulu





















Menuju pulau Dua

Keppres 80/2003














MEDIYA SEMEDI

Ketua BSAP.INKINDO

PROVINSI BENGKULU

PENGGUNA JASA BELUM SEPAHAM TENTANG BIAYA KECIL dan NON KECIL UNTUK PENGADAAN JASA KONSULTANSI.

Memperhatikan Pengumuman - pengumunan yang ada di Media informasi baik yang diumumkan melalui media masa maupun papan pengumuman di kantor dinas dan instansi yang mengadakan pelelangan pengadaan jasa Konsultansi, Ada perbedaan yang menjadi pertanyaan penting yaitu tentang Istilah Kecil dan Non Kecil . serta GRED.

Salah satu dinas mengatakan Nilai Rp. 280 Juta ( NON KECIL ) , pada dinas lain mengatakan Nilai Rp. 340 Juta adalah ( KECIL ).

Didalam pengumuman - pengumuman lain ada juga yang mencantumkan istilah GRED ada juga yang tidak mencantumkan istilah GRED hanya mencantumkan Nilai pekerjaan dan Istilah KECIL dan NON KECIL. Dan ada juga yang hanya mencantumkan nilai pekerjaan tidak menggunakan istilah KECIL non KECIL atau GRED.

Istilah Kecil dan Non Kecil Tidak ada didalam Keppres 80/2003, yang ada adalah Istilah Biaya Sampai dengan 200 juta dan biaya diatas 200 juta. Al .

/Ps.1 Pengertian Istilah

Ps.1.18 Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang beskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil.(didalam penjelasannya)

Kriteria usaha kecil adalah ,memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1M …tidak berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.

PS.52 Ketentuan Peralihan

Ps 52.(3).... Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 dibidang jasa konstruksi diberlakukan ketentuan pemaketan...... Pengadaan s/d 200 juta diperuntukan bagi usaha kecil jasa perencanaan dan pengawasan kecuali untuk paket yang menuntut kompetensi yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Lampiran I Bab I.B.1a

Jumlah panitia Minimal 3 orang untuk pengadaan jasa konsultansi s/d nilai Rp 200 juta

Lampiran I Bab I.B.1b

Jumlah panitia Minimal 5 orang untuk pengadaan jasa konsultansi diatas nilai Rp 200 juta

Lampiran I Bab II.B.1a.

3a.Pengumuman nilai s/d 200 juta menggunakan media lokal / Provinsi

Lampiran I Bab II.B.1a.

3b Pengumuman diatas 200 juta menggunakan media Nasional

Jadi wajar saja Pemerintah selaku Pengguna Jasa / panitia bingung, karena selama ini yang jadi Jimatnya para panitia lelang adalah Keppres 80 / 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Oleh sebab itu pengguna jasa / panitia harus paham terlebih dahulu peraturan yang lebih tinggi dari Keppres baru membuat pengumuman,

Karena ada beberapa point yang tertera dalam UU 18/1999 dan PP 28 / 2000 yaitu tentang Istilah RESIKO, TEKNOLOGI dan BIAYA.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999, ttg Jasa Konstruksi

Pasal 5 ayat 4....

Pekerjaan konstruksi

yang berisiko Besar dan atau berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar

hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk Perseroan terbatas (PT) atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Pasal 41.

Penyelenggara Pekerjaan Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan / atau pidana atas pelanggaran undang-undang ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat jasa Konstruksi

pasal 8 ayat 3.

Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha dan dapat digolongkan dalam ,

Kualifikasi usaha besar, Kualifikasi Usaha Menengah dan Kualifikasi usaha kecil

Pasal 9 ayat 9.

Untuk pekerjaan Konstruksi yang berisiko tinggi dan atau yang berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Sedangkan Istilah GRED berdasarkan Peraturan Lembaga ( LPJKN ) adalah Kemampuan usaha jasa konsultansi yang dinilai berdasarkan kemampuan keuangan dan kekayaan bersih badan usaha , Pengalaman kerja perusahaan yang dimiliki dan Kepemilikan Tenaga ahli yang mendukung perusahaan tersebut.

GRED 2 = Kualifikasi usaha Kecil . Kekayaan bersih s/d Rp. 200 Juta , GRED 3 = Kualifikasi usaha Menengah Kekayaan bersih 200 Juta s/d 1 Milyar dan GRED 4 = Kualifikasi usaha Besar. Kekayaan Bersih diatas Rp.1 Milyar

Didalam Perlem 12 A disana ada istilah Batasan Nilai ( Segmentasi ) untuk GRED 2, memang tidak tercantum dalam pasal tapi ada di dalam lampiran, tentang Persyaratan Penetapan Kualifikasi Usaha, yang mencantumkan istilah Batasan nilai satu pekerjaan Kualifikasi GRED 2 adalah 0 s/d Rp 400 Juta.

Memperhatikan hal tersebut diatas ( SUDAH JELAS ) Usaha kecil adalah sampai dengan biaya 200 juta, dan Usaha non kecil diatas 200 juta yang artinya masuk kategori biaya besar, yang pelaksanaanya harus dikerjakan oleh badan usaha berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas. ( PT ).

Jika mengacu pada peraturan lembaga (Perlem 12 A) , yang memberikan segmentasi untuk GRED 2 , 0 s/d 400 juta,

Maka GRED 2 yang berbentuk CV ( karena bukan badan Hukum ) hanya dibatasi sampai dengan Rp.200 juta.( Kecil )

Dan GRED 2 yang berbentuk PT ( karena badan hukum ) dapat mengerjakan pekerjaan 0 s/d 200 juta.( Kecil )

Dan 200 juta s/d 400 ( Non Kecil ) dengan syarat memiliki KD = Kemampuan Dasar.”